Pemerintah Desa Karangwangun Melakukan Konsultasi ke Inspektorat terkait Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Desa serta Peningkatan Pelayanan Publik
Pengelolaan anggaran desa yang transparan dan akuntabel merupakan aspek krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan serta pelayanan publik yang berkualitas. Dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan desa dan memperkuat akuntabilitas, Pemerintah Desa Karangwangun melakukan kunjungan resmi ke Inspektorat Kabupaten Cirebon untuk berkonsultasi terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran desa, serta tata kelola pelayanan publik yang lebih baik.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman aparatur desa mengenai regulasi dan praktik terbaik (best practices) dalam pengelolaan dana desa, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan regulasi terkait lainnya. Kuwu Desa Karangwangun, Bapak Taufik Islami, S.E., menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas anggaran desa merupakan prioritas utama yang harus dicapai demi mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Konsultasi mengenai Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Desa, Dalam diskusi dengan Inspektorat, fokus utama pembahasan adalah penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pemerintah Desa Karangwangun mendapatkan arahan terkait:
- Perencanaan Anggaran Desa: Pentingnya melibatkan partisipasi masyarakat melalui musyawarah desa dalam penyusunan APBDes.
- Pelaksanaan Anggaran: Mekanisme penyaluran dana desa yang tepat waktu, efisien, dan sesuai peraturan.
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintah desa, serta mekanisme audit internal dan eksternal.
Inspektorat menekankan pentingnya penggunaan teknologi dalam pengelolaan keuangan, seperti Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), untuk memastikan proses yang transparan dan terintegrasi. Selain itu, Inspektorat juga memberikan panduan terkait pengendalian internal untuk mencegah penyimpangan anggaran.
Konsultasi mengenai Peningkatan Pelayanan Publik, Selain pengelolaan anggaran, Pemerintah Desa Karangwangun juga membahas strategi peningkatan kualitas pelayanan publik. Inspektorat menyoroti pentingnya:
- Standar Pelayanan Publik: Setiap layanan yang diberikan harus memiliki standar operasional yang jelas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peningkatan Kompetensi Aparatur Desa: Melalui pelatihan dan bimbingan teknis untuk meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Penerapan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas: Masyarakat harus memiliki akses terhadap informasi terkait pelayanan dan pengelolaan anggaran desa.
- Inovasi Pelayanan Publik: Pemanfaatan teknologi informasi, seperti website desa atau aplikasi layanan, untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan.
Komitmen Pemerintah Desa Karangwangun Melalui kunjungan ini, Pemerintah Desa Karangwangun menunjukkan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. Bapak Taufik Islami, S.E., menegaskan bahwa hasil konsultasi ini akan segera ditindaklanjuti dengan evaluasi internal, pelatihan bagi perangkat desa, dan penyesuaian sistem kerja sesuai arahan Inspektorat.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Desa Karangwangun dapat menjadi model dalam pengelolaan keuangan yang transparan serta penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ke depan, sinergi antara Pemerintah Desa Karangwangun dan Inspektorat akan terus ditingkatkan demi mendukung tercapainya tata kelola desa yang baik (good governance).