You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangwangun
Desa Karangwangun

Kec. Babakan, Kab. Cirebon, Provinsi Jawa Barat

DESA KARANGWANGUN MAJU DESANYA BAHAGIA WARGANYA GERAKAN MEMBANGUN DESA MEWUJUDKAN DESA BERMANDAT BERADAB BERMARTABAT

Gara-gara bang udin kecamatan babakan jadi heboh

KASI PEMERINTAHAN NYH 29 Januari 2025 Dibaca 132 Kali
Gara-gara bang udin kecamatan babakan jadi heboh

Hati-Hati dengan Laporan Palsu! Bisa Berurusan dengan Hukum

 

Belakangan ini, masyarakat Desa Cangkuang, Kecamatan Babakan, dihebohkan dengan berita hilangnya Bapak Zaenudin alias zay alias udin, yang dikabarkan menghilang secara misterius selama enam hari. Berbagai pihak, termasuk Pemerintah Desa Cangkuang, Polsek Babakan, dan Basarnas, dikerahkan untuk mencari keberadaannya. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata beliau tidak hilang, melainkan merantau ke luar kota.

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Membuat laporan palsu atau menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, tindakan ini juga bisa berdampak pada hukum pidana karena menyebarkan informasi yang menyesatkan dan membuang sumber daya aparat secara sia-sia.

Apa sih bahaya nya membuat Laporan Palsu?

1. Membuat Kepanikan di Masyarakat

Ketika sebuah berita bohong tersebar, masyarakat bisa menjadi panik dan resah. Ini dapat memicu kesalahpahaman dan ketakutan yang tidak perlu.

2. Membuang Waktu dan Sumber Daya Aparat

Polisi, tim SAR, dan pemerintah desa mengerahkan tenaga, waktu, dan biaya untuk menangani laporan. Jika laporan tersebut ternyata palsu, berarti mereka telah membuang sumber daya yang seharusnya bisa digunakan untuk menangani kasus yang benar-benar membutuhkan bantuan.

3. Bisa Dijerat Hukum

Berdasarkan Pasal 220 KUHP, barang siapa yang dengan sengaja memberikan laporan palsu kepada pihak berwenang dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, menyebarkan berita bohong yang membuat keonaran di masyarakat juga bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE.

Himbauan Pemdes Karangwangun kepada Masyarakat

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan informasi, terutama kepada pihak berwenang. Sebelum melaporkan seseorang hilang, pastikan terlebih dahulu dengan mengecek keberadaan orang tersebut kepada keluarga, kerabat, atau pihak terkait. Jangan mudah percaya dengan isu-isu yang belum jelas kebenarannya, apalagi menyebarkannya ke media sosial tanpa konfirmasi.

Mari kita menjadi masyarakat yang bijak dalam menyikapi informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum tentu benar. Jika menemukan situasi yang mencurigakan, laporkan dengan cara yang benar dan sesuai prosedur. Dengan begitu, kita bisa menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kita.

Stop laporan palsu! Stop berita hoax! Mari bersama membangun masyarakat yang cerdas dan bertanggung jawab.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.188.546.000,00 Rp 2.188.546.000,00
100%
Belanja
Rp 2.213.049.000,00 Rp 2.213.049.000,00
100%
Pembiayaan
Rp 24.503.000,00 Rp 24.503.000,00
100%

APBD 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 307.380.000,00 Rp 307.380.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.210.021.000,00 Rp 1.210.021.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 68.080.800,00 Rp 68.080.800,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 437.624.000,00 Rp 437.624.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 130.000.000,00 Rp 130.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 35.440.200,00 Rp 35.440.200,00
100%

APBD 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.095.436.000,00 Rp 1.095.436.000,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 862.713.000,00 Rp 862.713.000,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 128.900.000,00 Rp 128.900.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 126.000.000,00 Rp 126.000.000,00
100%