Penetapan Lokus Rumah DataKu Paripurna sebagai Rujukan Perencanaan dan Intervensi Desa Karangwangun Tahun 2025
Penetapan Desa Karangwangun sebagai lokus Rumah DataKu Paripurna Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam memperkuat kualitas perencanaan dan intervensi pembangunan di tingkat desa. Penetapan ini merujuk pada surat resmi dari Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Cirebon dan UPTD P5A Kecamatan Babakan, sekaligus menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas data kependudukan yang juga dipantau di tingkat Provinsi Jawa Barat.
Sebagai lokus paripurna, Desa Karangwangun ditetapkan sebagai desa rujukan dalam penyediaan dan pengelolaan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi, mencakup data kependudukan, keluarga, kesehatan, sosial, hingga potensi desa. Data ini menjadi dasar utama penyusunan perencanaan pembangunan desa, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan program intervensi yang lebih tepat dan berbasis bukti (evidence-based).
Penetapan ini juga memperkuat posisi Karangwangun pada level kabupaten hingga provinsi, karena desa diharapkan mampu menjadi model praktik baik (best practice) dalam pemanfaatan Rumah DataKu. Dukungan dari Dinas PPKBP3A Kabupaten Cirebon, UPTD P5A Kecamatan Babakan, serta pendampingan teknis dari pemerintah provinsi menjadi dorongan penting untuk memastikan kualitas data dan tata kelola informasi berjalan optimal.
Melalui kolaborasi pemerintah desa, kader RDK, Puskesmas, Bidan Desa, Agen Statistik, serta lembaga mitra lainnya, Karangwangun terus meningkatkan kualitas pendataan dan pemanfaatan data. Hal ini sekaligus menegaskan peran Rumah DataKu sebagai pusat informasi yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan penguatan perencanaan pembangunan.
Dengan penetapan ini, Desa Karangwangun bukan hanya menjadi rujukan di tingkat kabupaten, tetapi juga menjadi bagian dari jaringan desa-desa unggulan di Provinsi Jawa Barat yang siap menerapkan pembangunan berbasis data dan teknologi.